NAB
TUJUAN INVESTASI
SIMAS TERPROTEKSI 12 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir dan memberikan potensi tambahan hasil investasi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi melalui investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi ( investment grade) serta dapat berinvestasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
KEBIJAKAN INVESTASI
SIMAS TERPROTEKSI 12 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan melakukan investasi, dengan komposisi sebagai berikut:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
a.Tanggal Peluncuran: 28 September 2017
b.Minimum Investasi: Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
c.Manajer Investasi: PT. Sinarmas Asset Management
d.Bank Kustodian: PT. Bank CIMB Niaga Tbk