Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian aduan dapat dilakukan di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS).
LAPS didirikan berdasarkan POJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. LAPS dibentuk dengan tujuan agar layanan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan diselenggarakan secara independen, adil, efektif dan efisien, mudah diakses, serta dipercaya oleh konsumen perusahaan jasa keuangan.
Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang memperoleh ijin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan (yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI) dan sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Fintech.
LAPS menyediakan layanan
Mediasi
Penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antar pihak dibantu oleh mediator LAPS.
Arbitrase
Penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis antar para pihak dibantu oleh arbiter LAPS.
Pendapat Mengikat
Layanan penyelesaian atas beda pendapat antara pihak mengenai perjanjian melalui pemberian pendapat mengikat oleh LAPS.