Simas Syariah Unggulan
Simas Syariah Unggulan bertujuan untuk memberikan pertumbuhan nilai investasi yang menarik dan optimal dalam jangka panjang melalui investasi portofolio pada Efek Bersifat Ekuitas Syariah dan Efek Bersifat Utang Syariah, Efek Beragun Aset Syariah dan/atau Instrumen Pasar Uang Syariah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam.
a. |
| : | Rp. 100.000 | |||||||||
b. | Investasi Selanjutnya | : | Rp. 100.000 | |||||||||
c. | Penebusan Minimum | : | Rp 100.000 | |||||||||
d. | Biaya Pembelian | : | Maksimum 1,00% | |||||||||
e. | Biaya Penebusan | : | Maksimum 1,50% | |||||||||
f. | Biaya Pengalihan
| : | Maksimum 1,50% | |||||||||
g. | Biaya Manajer Investasi | : | Maksimum 3.00% net p.a | |||||||||
h. | Biaya Bank Kustodian | : | Maksimum 0.20% net p.a | |||||||||
i. | Batas Minimum Kepemilikan | : | Rp. 100.000 | |||||||||
j. | Komposisi Portofolio | : |
|
DISCLAIMER: Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan masa datang. Materi ini diterbitkan oleh PT Sinarmas Asset Management. PT Sinarmas Asset Management telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (JK).
Pendapat PT Sinarmas Asset Management yang diperoleh dari sumber yang dianggap dapat dipercaya, namun PT Sinarmas Asset Management dan afiliasinya tidak dapat rnenjamin keakuratan dan kelengkapan atas informasi yang ada. PT Sinarmas Asset Management beserta karyawan dan afiliasinya, secara tegas menyangkal setiap dan semua tanggung jawab atas representasi atau jaminan, tersurat maupun tersirat disini atau kelalaian dari atau atas kerugian apa pun yang diakibatkan dari penggunaan materi in atau isinya atau sebaliknya. Pendapat yang diungkapkan dalam materi ini adalah pandangan kami saat ini dan dapat berDISCLAIMERubah tapa pemberitahuan.