Skip links

Tata Kelola

Tata Kelola Perusahaan yang baik adalah prinsip-prinsip yang diterapkan oleh perusahaan untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga kesinambungan perusahaan dalam jangka panjang.

Komite di Sinarmas Asset Management

Komite GCG – Komite GCG membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan penerapan lima prinsip GCG di Perseroan. Komite GCG membantu Dewan Komisaris dalam melakukan penilaian terhadap kebijakan GCG yang disusun dan dilaksanakan oleh Direksi, termasuk kebijakan mengenai etika bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Komite Remunerasi dan Nominasi – Komite Remunerasi dan Nominasi membantu Dewan Komisaris dalam menentukan struktur remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

Komite Eksekutif – Komite Eksekutif dibentuk untuk membantu tugas Direksi dalam menentukan strategi operasional Perseroan.

Komite Produk – Komite Produk dibentuk untuk membantu Direksi dalam mengelola dan mengembangkan produk, baik yang sudah ada maupun yang baru.

Komite Investasi – Komite Investasi dibentuk untuk membantu Direksi dalam memantau pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh tim manajemen investasi untuk mendapatkan kinerja investasi yang optimal.

Komite Risiko – Komite Risiko dibentuk oleh Direksi untuk membantu mengelola risiko kredit, risiko likuiditas, risiko operasional termasuk risiko hukum, risiko kepatuhan, risiko reputasi dan risiko strategis. Pengelolaan risiko ini dianggap penting dalam menciptakan keseimbangan yang optimal antara imbal hasil yang diperoleh dengan risiko yang diambil.

Komite Investasi Alternatif – Komite Investasi Alternatif dibentuk untuk membantu Direksi dalam pengelolaan investasi, yang meliputi penentuan dan evaluasi strategi investasi. Selain itu, Komite juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan investasi telah dilaksanakan dengan mempertimbangkan risiko dan potensi dampaknya. Komite ini memiliki hubungan kerja dengan Tim Pengelola Investasi Alternatif dan Divisi
Divisi Investasi Alternatif.

Komite Sumber Daya Manusia – Komite Sumber Daya Manusia dibentuk untuk mendukung Direksi dalam mengelola Sumber Daya Manusia, termasuk penetapan strategi dan rencana implementasinya, untuk mempertahankan dan mengembangkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas. Komite ini bertanggung jawab untuk melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan Sumber Daya Manusia serta memantau dan melaporkan pelaksanaan program-program yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia.

Pedoman Kerja

Tugas Dewan Komisaris dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Charter), yang mengatur peran dan tugas Dewan Komisaris dan Direksi serta tahapan kegiatan yang sistematis dalam mencapai visi dan misi Perseroan.

Piagam Dewan Komisaris dan Direksi disusun sesuai dengan prinsip-prinsip hukum korporasi, ketentuan Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku, arahan pemegang saham, dan praktik-praktik terbaik GCG. Isi dari Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:

Bab I : Pendahuluan
Bab II : Dasar Hukum
Bab III : Direksi
Bab IV : Dewan Komisaris
Bab V : Manajemen Benturan Kepentingan
Bab VI : Informasi dan Pelaporan
Bab VII : Penutup

Dalam menjalankan tugasnya, Direksi mengacu pada Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Charter). Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris dan Direksi bertujuan untuk mengatur tata tertib kerja Dewan Komisaris dan Direksi serta menetapkan tahapan-tahapan kegiatan yang sistematis dalam rangka mencapai visi dan misi Perseroan.

Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris dan Direksi disusun berdasarkan prinsip-prinsip hukum korporasi, ketentuan Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku, arahan Pemegang Saham, dan praktik-praktik GCG yang baik.

Isi dari Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Dasar Hukum
Bab III : Direksi
Bab IV : Dewan Komisaris
Bab V : Manajemen Benturan Kepentingan
Bab VI : Informasi dan Pelaporan
Bab VII : Penutup

Kode Etik

Perseroan merumuskan kode etik yang berlaku bagi seluruh karyawan di setiap jenjang organisasi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan internal dan eksternal. Sanksi akan diterapkan secara konsisten kepada seluruh karyawan yang terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran terhadap peraturan eksternal dan internal serta kode etik internal Perseroan.

Manajemen Risiko, Audit Internal dan Kepatuhan

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Manajer Investasi, fungsi manajemen risiko di PT Sinarmas Asset Management dijalankan oleh Divisi Manajemen Risiko sesuai dengan ketentuan Otoritas Pasar Modal. Dalam melakukan pengawasan aktif terhadap penetapan strategi manajemen risiko Perusahaan, Direksi dibantu oleh Komite Risiko. Komite Risiko beranggotakan Direksi yang diketuai oleh Direktur yang membawahi Manajemen Risiko.

Komite Risiko berwenang dan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan strategi manajemen risiko, koordinasi dan pengawasan, untuk semua kegiatan manajemen risiko. Komite Risiko dibantu oleh Divisi Manajemen Risiko bekerja sama dengan divisi/departemen lain dalam menjalankan aktivitas manajemen risiko, sesuai dengan arah kebijakan manajemen risiko untuk mencapai visi dan misi Perusahaan. Pedoman dan prinsip-prinsip yang digunakan oleh PT Sinarmas Asset Management dalam mengembangkan Manajemen Risiko mengacu pada standar internasional dan mengacu pada kerangka kerja praktik terbaik, yaitu ISO 31000:2009. Aspek-aspek dalam ISO 31000:2009 meliputi Prinsip, Kerangka Kerja dan Proses Manajemen Risiko.

Perusahaan membentuk Audit Internal yang melakukan pengawasan melalui audit secara berkala dan melaporkannya kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Keberadaan Audit Internal sangat penting bagi kelangsungan bisnis yang berkelanjutan, terutama bagi PT Sinarmas Asset Management sebagai perusahaan manajer investasi untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Sinarmas Asset Management membentuk fungsi/Departemen Kepatuhan yang bertanggung jawab untuk menjaga dan memastikan kegiatan usaha perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kebijakan internal perusahaan. Dalam menjalankan aktivitasnya, fungsi/departemen kepatuhan berpedoman pada Piagam Kepatuhan (Compliance Charter) yang telah ditetapkan oleh manajemen, di mana isinya mengatur tentang wewenang, tugas dan tanggung jawab departemen/fungsi kepatuhan.

Struktur Organisasi