Agen Laku Pandai bisa jualan reksadana, MI sambut positif

Dec 19 2019 10:33PM

Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Pedoman Pemasaran dan Penjualan Reksa Dana mendapatkan respon positif. Hanya saja, kompetensi agen atau penjual reksadana perlu mendapatkan perhatian khusus.
Sebagai informasi, saat ini otoritas masih dalam tahap permintaan tanggapan kepada para pelaku terkait RPOJK tersebut. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut seperti, perluasan jalur distribusi reksadana.
Baca Juga: OJK bakal mengizinkan agen laku pandai bank berjualan reksadana
Nantinya, OJK akan memperkenankan agen bank penyelenggara laku pandai untuk bisa menjual reksadana. Syaratnya, agen harus dan sudah memiliki izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
Selanjutnya, OJK akan mengatur penjualan reksadana melalui mekanisme referensi, antara lain mengenai pihak yang dapat melakukan penjualan reksadana secara referensi.
Selain itu, ada pengaturan penasehat investasi yang menggunakan algoritma atau robo advisor dalam melakukan kegiatan referal. Di samping itu, akan ada juga pengaturan mengenai manajemen risiko IT.
Baca Juga: OJK tak cabut suspensi reksadana MNC Asset Management, sampai persyaratan dipenuhi
Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menilai, penambahan agen penjual baru tentunya merupakan hal positif bagi industri reksadana Tanah Air. Namun, perlu dipertimbangkan juga kompentensi agen laku pandai, khususnya dalam menjelaskan produk reksadana.

Kembali

PT. Sinarmas Asset Management meraih delapan penghargaan sebagai Reksa Dana Terbaik 2017 dari Majalah Investor. Produk yang mendapatkan penghargaan adalah Reksa Dana Danamas Dollar, Danamas Stabil, Simas Income Fund dan Danamas Fleksi