Pemanggilan RUPUP DIRE Simas Plaza Indonesia

Jan 27 2022 10:42AM

PEMANGGILAN

RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN

DANA INVESTASI REAL ESTAT SIMAS PLAZA INDONESIA

(“DIRE Simas Plaza Indonesia”) 

Direksi PT Sinarmas Asset Management (“SAM”) sebagai Manajer Investasi DIRE Simas Plaza Indonesia dengan ini mengundang para pemegang unit penyertaan DIRE Simas Plaza Indonesia untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari/Tanggal

:

Kamis, 10 Februari 2022

Waktu

:

Pukul 14:00 - selesai

Tempat

:

Room B, Multi-Function Hall, Level 2 Plaza Indonesia Shopping Center, Jl. M.H. Thamrin Kav 28 – 30, Jakarta Pusat.

 

DENGAN MATA ACARA RAPAT SEBAGAI BERIKUT:

  1. Persetujuan atas rencana PT Plaza Indonesia Investama (“PII”), selaku Special Purpose Company dari DIRE Simas Plaza Indonesia, untuk memperoleh pinjaman dan/atau pendanaan dengan jumlah pokok maksimal sebesar US$ 300.000.000 (tiga ratus juta Dolar Amerika Serikat) atau jumlah setara lainnya dalam mata uang Rupiah, baik dalam bentuk atau melalui (a) pemberian pinjaman, fasilitas dan/atau kredit dalam bentuk/jenis apapun (baik pinjaman, fasilitas atau kredit bilateral, sindikasi dan/atau bentuk pinjaman, fasilitas atau kredit lainnya); (b) penerbitan obligasi, surat utang, instrumen dan/atau efek lainnya; dan/atau (c) bentuk pinjaman atau pendanaan lainnya (“Pendanaan”).

 

  1. Persetujuan atas rencana penggunaan dana Pendanaan yaitu untuk:

 

  1. pembayaran/pelunasan sebagian atau seluruh utang PII secara konsolidasi yang terdiri dari utang sindikasi PII yang akan jatuh tempo pada bulan Juni 2022 dan utang sindikasi PT Plaza Indonesia Realty Tbk (“PLIN”), anak perusahaan PII, yang akan jatuh tempo pada tahun 2024.
  2. pemberian pinjaman oleh PII kepada PLIN dalam rangka pembayaran/pelunasan sebagian atau seluruh utang sindikasi PLIN.
  3. investasi pada, atau pembelian aset real estat dan/atau aset-aset lainnya, baik oleh PII selaku Special Purpose Company dari DIRE Simas Plaza Indonesia, PLIN dan/atau anak perusahaan PII lainnya, baik investasi atau pembelian yang telah dilakukan sebelum tanggal RUPUP atau yang akan dilakukan setelah tanggal RUPUP, dengan memperhatikan dan memenuhi seluruh ketentuan dan peraturan pasar modal yang berlaku termasuk Kontrak Investasi Kolektif DIRE Simas Plaza Indonesia 

 

  1. Persetujuan atas rencana pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh PII dan/atau anak perusahaan PII manapun, dan/atau penjaminan atas sebagian atau seluruh aset yang dimiliki oleh PII dan/atau anak perusahaan PII manapun, dalam rangka rencana perolehan Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam agenda pertama RUPUP.

 

  1. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi PII, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, untuk melaksanakan keputusan-keputusan RUPUP sebagaimana diputuskan dalam agenda pertama sampai dengan agenda ke-empat RUPUP.

CATATAN:

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Kontrak Investasi Kolektif DIRE Simas Plaza Indonesia dan Pasal 10 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 64/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Pemanggilan Rapat ini diumumkan melalui situs web SAM pada hari Kamis, 27 Januari 2022.

 

  1. Manajer Investasi tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Unit Penyertaan, sehingga iklan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Unit Penyertaan.

 

  1. Adapun Pemegang Unit Penyertaan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Unit Penyertaan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Unit Penyertaan DIRE Simas Plaza Indonesia pada Bank Kustodian pada hari Senin, 31 Januari 2022 sampai dengan pukul 16:00 WIB.

 

  1. Dengan memperhatikan ketentuan, antara lain, (i) Undang – Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang; (ii) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); (iii) Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali; dan (iv) peraturan-peraturan lainnya terkait dengan penanganan dan pencegahan Covid-19, Rapat akan diadakan secara fisik dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pencegahan penyebaran Covid-19 sebagaimana diatur dalam peraturan - peraturan di atas, termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan jumlah kehadiran pemegang unit penyertaan dalam Rapat.

 

  1. Pemegang Unit Penyertaan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat wajib memperlihatkan bukti kepemilikan atau Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atau Konfirmasi Transaksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas Manajer Investasi sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang Unit Penyertaan berbentuk badan hukum wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar terakhir serta akta terkait susunan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan yang terakhir.

 

  1. Pemegang Unit Penyertaan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian (“Surat Kuasa”) serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari pemegang Unit Penyertaan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya.

 

 

  1. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja pada jam kerja di kantor SAM dengan alamat di Sinar Mas Land Plaza, Tower III, lantai 7, Jl. M.H. Thamrin No. 51 Jakarta 10350 dan telah diterima oleh SAM selambat – lambatnya pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada tanggal 9 Februari 2022 di kantor SAM pada pukul 16.00 WIB.

 

  1. Untuk menjaga ketertiban Rapat, Pemegang Unit Penyertaan atau kuasanya diminta hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

 

  1. Bahan-bahan Rapat tersedia di kantor SAM (dengan detail sebagaimana diungkapkan pada no. 7 di atas) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan dan dapat diperoleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum tanggal Rapat sampai dengan tanggal 9 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

 

 

JAKARTA, 27 JANUARI 2022

DIREKSI PT SINARMAS ASSET MANAGEMENT
SEBAGAI MANAJER INVESTASI DIRE SIMAS PLAZA INDONESIA

 

Kembali

PT. Sinarmas Asset Management meraih delapan penghargaan sebagai Reksa Dana Terbaik 2017 dari Majalah Investor. Produk yang mendapatkan penghargaan adalah Reksa Dana Danamas Dollar, Danamas Stabil, Simas Income Fund dan Danamas Fleksi