NAB
TUJUAN INVESTASI
SIMAS TERPROTEKSI 11 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi atas Unit Penyertaan yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir dan memberikan potensi tambahan hasil investasi pada tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi melalui investasi pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
KEBIJAKAN INVESTASI
SIMAS TERPROTEKSI 11 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir dengan melakukan investasi, dengan komposisi portofolio sebagai berikut:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)
- minimum 1% (satu persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
a.Tanggal Peluncuran: 24 Juli 2017
b.Minimum Investasi: Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
c.Manajer Investasi: PT. Sinarmas Asset Management
d.Bank Kustodian: PT. Bank CIMB Niaga Tbk