NAB
Reksa Dana Simas ETF JII (Exchange Trade Fund)
Merupakan Reksa Dana yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Reksa Dana SimasETF JII menggabungkan manfaat-manfaat investasi yang ada pada Reksa Dana pada umumnya dan fleksibilitas pada Pasar Saham.
RD Indeks Simas ETF JII adalah ETF yang dikelola secara pasif dengan pembelian efek mengacu pada Indeks JII (Jakarta Islamic Index).Kinerja ETF adalah cerminan dari kinerja indeks acuannya.
Bagaimana cara Pembeliannya?
Pasar Primer |
: |
Pembelian dapat dilakukan langsung melalui dealer partisipan (PT Sinarmas Sekuritas 021.50507000). Lakukan pembukaan account melalui PT Sinarmas Sekuritas dan anda dapat langsung melakukan pembelian RD Indeks Simas ETF JII. |
||||
Pasar Sekunder |
: |
RD Indeks Simas ETF JII diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dapat diperjual-belikan melalui perantara pedagang efek manapun. Cara membeli dan menjual ETF sama dengan melakukan pembelian / penjualan saham tercatat.
|
INFO PRODUK
NamaProduk |
: |
Reksa Dana Index SIMAS ETF JII |
Ticker |
: |
XSSI |
Jenis Reksadana |
: |
Reksa Dana Indeks |
Indeks Acuan |
: |
JII (Jakarta Islamic Index) |
Tujuan Investasi |
: |
SIMAS ETF JII bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang optimal dalam jangka panjang dengan tingkat fleksibilitas investasi yang cukup tinggi dan mengurangi risiko dengan berinvestasi sesuai dengan Kebijakan Investasi, dengan mengikuti Prinsip Syariah di Pasar Modal. |
Tanggal Efektif Tanggal Peluncuran |
: : |
3 September 2019 12 September 2019 |
Dealer Partisipan |
: |
PT Sinarmas Sekuritas |
Bank Kustodian |
: |
PT CIMB NiagaTbk |
Kebijakan Investasi |
: |
SIMAS ETF JII akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar dalam Indeks JII; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk dan/atau instrument pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. . |
Jumlah Unit |
: |
100.000.000 (seratus juta) unit penyertaan (units) Penyertaan Awal |
Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal |
: |
Rp 100,- (seratus rupiah) per unit penyertaan (per unit) |
Satuan Unit Kreasi |
: |
100.000 unit penyertaan |
Batas Minimum Pembelian |
: |
1 Satuan Kreasi (di pasar primer) atau 1 Lot (di pasar sekunder) |