REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 10
Tipe | : Reksa Dana Terproteksi |
---|---|
Resiko | : Menengah |
Factsheet | : Lihat |
NAB
TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 10 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi melalui mekanisme investasi pada Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan potensi tambahan Hasil Investasi melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA TERPROTEKSI SIMAS CEMERLANG 10 akan berinvestasi sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dengan melakukan investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tanggal Efektif : 26 Juni 2019
Masa Penawaran : 27 Juni 2019 s/d 26 Juli 2019